Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Cemplang

Pemerintah Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, melaksanakan kegiatan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 pada hari selasa, 27 Januari 2026 bertempat di Kantor Desa Cemplang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Kecamatan Jawilan, Kepala Desa Cemplang beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, serta tokoh masyarakat. Penetapan APBDes dilakukan melalui musyawarah desa sebagai wujud komitmen pemerintah desa dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
APBDes Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggaran tersebut dialokasikan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanganan keadaan darurat dan mendesak.
Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, diharapkan seluruh program dan kegiatan desa dapat terlaksana secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Cemplang.

Leave A Comment

Cart

Tidak ada produk di keranjang.