Cemplang – Pemerintah Desa Cemplang melaksanakan Rapat Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, bertempat di Balai Desa Cemplang pada hari selasa, 11 November 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Cemplang beserta perangkat desa, perwakilan kecamatan jawilan, Ketua dan Anggota BPD, pendamping desa, ketua RT dan RW, Karang Taruna, serta lembaga-lembaga desa.
Rapat tersebut bertujuan untuk membahas dan menetapkan perubahan APBDes sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi dan kebutuhan pembangunan desa di tahun berjalan. Dalam kesempatan ini, Kepala Desa Cemplang menyampaikan bahwa perubahan APBDes dilakukan agar pelaksanaan program desa tetap berjalan efektif, efisien, serta sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat.
“Perubahan APBDes ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menyesuaikan program kerja dengan realisasi pendapatan desa dan kebutuhan masyarakat yang berkembang. Semua dilakukan secara transparan, akuntabel dan melibatkan unsur masyarakat,” ujar Kepala Desa Cemplang dalam sambutannya.
Setelah melalui pembahasan bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), akhirnya Perubahan APBDes Tahun 2025 secara resmi ditetapkan melalui berita acara kesepakatan bersama.
Dengan ditetapkannya Perubahan APBDes ini, diharapkan seluruh program kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan pelayanan publik di Desa Cemplang dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku.

