Tim Penggerak (TP) PKK Desa Cemplang, di Posyandu Pos 2 di Rt/Rw 006/002 Desa Cemplang Kecamatan Jawilan Kab. Serang, Jumat (10 Maret 2023).
Menurutnya, posyandu adalah sarana untuk memenuhi hak anak, yakni hak hidup serta hak untuk tumbuh dan berkembang dengan optimal. Angka kesakitan atau kematian bayi bisa dicegah sejak dini melalui posyandu.
“Begitu ketahuan ada masalah anak, misalnya gizi kurang, apalagi stunting, maka tidak boleh ada kata berhenti untuk memberikan pelayanan posyandu “Munawaroh”.
Ketua PKK ibu Munawaroh menyatakan pelayanan di posyandu harus dilakukan. Sebab jika tidak, yang akan terjadi masyarakat tetap takut berhadapan dengan tenaga kesehatan, takut ke puskesmas dan ketakutan lainnya.
“Kalau sudah takut, jadi tidak ada yang memantau tumbuh kembang anak. Ketika ada masalah maka tidak akan terselesaikan,” ungkapnya.