Cemplang, 14/07/2023. Pagi ini di Kantor Desa Cemplang Kecamatan Jawilan kabupaten serang ada kegiatan pembuatan Akte Lahir dan perekaman e-KTP yang di selenggarakan oleh pihak Dukcapil Kabupaten Serang.
Yang mana kegiatan ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Undangan -undang nomer 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.
Manfaat Akta Kelahiran
- Identitas Anak
- Administrasi Kependudukan : KTP, KK
- Untuk Keperluan Sekolah
- Untuk Pendaftaran Pernikahan di KUA
- Mendaftar Pekerjaan
- Persyaratan Pembuatan Paspor
- Untuk Mengurus Hak Ahli Waris
- Mengurus Asuransi
- Mengurus Tunjangan Keluarga
- Mengurus Hak Dana Pensiun
- Untuk Melaksanakan Ibadah Haji
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
SYARAT
Syarat – Syarat yang Harus Dipenuhi dalam Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran Baru:
- Foto copy Akta Nikah (bagi orang tua yang sudah bercerai dengan menggunakan Akta Cerai) yang telah dilegalisir KUA *apabila tidak bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu
- Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak)
- Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir
- Foto copy KTP Ayah dan Ibu, jika usia diatas 17 tahun menggunakan KTP Sendiri
- 2 Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut foto copy KTP yang Masih Berlaku
- Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa / Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang disahkan di desa / kelurahan
- Surat Kuasa apabila pencatatan dikuasakan
- Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran
Dalam kegiatan pembuatan Akte Lahir dan perekaman e-KTP ini banyak sekali masyarakat yang antusias dan berbondong” datang ke Kantor Desa Cemplang.
Dan kami pemerintah Desa Cemplang berharap kedepannya agar pembuatan Akte Lahir Keliling ini atau kegiatan Jemput Bola bisa dilakukan setiap Tahunnya.