Pada hari senin, 20 November 2023 dilaksanakan Musyawarah Desa Yaitu Penetapan perubahan Anggaran pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023 yang dilaksanakan di kantor Desa Cemplang kecamatan Jawilan.
APBDesa adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Musyawarah desa ini dihadiri langsung oleh Bapak AGUSTANI Selalu Kepala Desa Cemplang, Perwakilan dari kecamatan Jawilan, Ketua BPD beserta Anggota, Ketua TP Desa Cemplang, ketua LPM, pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, BABINMAS, BABIN KHANTIMAS, ketua Karang Taruna, ketua Posyandu, Ketua KPM, Beserta Seluruh RT dan RW Se Desa Cemplang.