Pengukuhan dan perpanjang masa Jabatan kepala Desa Cemplang

Selamat dan Sukses kepada Kepala Desa Cemplang Kecamatan Jawilan kabupaten Serang-Banten Bapak AGUSTANI atas pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa pada Selasa, 09 Juli 2024. telah selesai dilaksanakan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di aula pemerintahan daerah Kabupaten Serang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, masa jabatan Kepala Desa Cemplang Bapak AGUSTANI berubah menjadi 8 tahun dari 2021 s/d 2029.

Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan membawa kemajuan dan kesejahteraan Khususnya bagi masyarakat Desa Cemplang. Semoga Kepala Desa dapat menjalankan Amanah dengan baik dan penuh Tanggung Jawab dan mampu menjalankan visi misinya sesuai yang diharapkan dan membawa masyarakat Desa Cemplang menjadi Masyarakat yang lebih maju.

Leave A Comment

Cart

Tidak ada produk di keranjang.