Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Cemplang

  • Beranda
  • Berita Desa
  • Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Cemplang

Camat Jawilan, Bapak DENI FIRDAUS SURYANINGRAT, S.Sos, Beserta Jajaran. Senin malam 29 April 2024 memimpin langsung acara pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Cemplang Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang. Pelantikan ini dilaksanakan di kantor Desa Cemplang dengan disaksikan Kepala Desa Cemplang Bapak AGUSTANI beserta Perangkat Desa, Babinsa Desa, Bhabinkamtibmas Desa Ketua BPD beserta anggota, Ketua LPM Ketua Karang Taruna, Ketua LPM, serta Segenap Ketua RT/RW Desa Cemplang.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah BPD Pengganti Antar Waktu Baru Desa Cemplang Kecamatan Jawilan dilaksanakan pada pukul 13.30 WIB setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas dan berita acara Pengukuhan serta penyerahan Surat Keputusan.

Jabatan Anggota BPD Desa Cemplang sebelumnya dijabat oleh Bapak MANSUR(Alm) karena meninggal dunia dandigantikan oleh Bapak KOSIM yang akan melanjutkan tugas sampai Selesai masa Jabatan.

Dalam sambutannya, Bapak AGUSTANI Selaku Kepala Desa Cemplang berpesan “agar semua lembaga yang ada di Desa Cemplang dapat bersinergi dan bekerja sama dengan baik, saling mendukung demi memajukan potensi desa yang belum sepenuhnya tergali”.

 

Leave A Comment

Cart

Tidak ada produk di keranjang.

Open chat
Hallo Saya Admin Desa Cemplang
Ada yang Bisa Kami Bantu